Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada 25 April 2024. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan pembangunan desa. Beberapa perubahan penting termasuk pengaturan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan, dan penyesuaian terkait keuangan desa, seperti alokasi Dana Desa.

Poin-poin utama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah :

  1. Tujuan: Meningkatkan kinerja dan kesejahteraan desa melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Masa Jabatan Kepala Desa: Diubah menjadi 8 tahun per periode dan dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak.
  3. Dana Desa dan Alokasi Dana Desa: Mengatur lebih lanjut mengenai alokasi anggaran, di mana Kabupaten/Kota wajib memberikan setidaknya 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk Dana Desa.
  4. Peraturan Desa: Mengatur tentang peraturan desa yang lebih baik, termasuk hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa.
  5. Keuangan Desa: Mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk pendapatan desa yang sah, hibah, dan sumbangan yang tidak mengikat.
  6. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan: Mengatur tentang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan badan usaha milik desa (BUMDes).
  7. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengatur mengenai hak, kewajiban, dan kedudukan BPD di desa.
  8. Implementasi: Perlu disosialisasikan dan dipahami secara komprehensif oleh seluruh elemen pemerintahan desa agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya.
DOWNLOAD LINK FILENYA DIBAWAH INI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama